Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban Kota Yogyakarta adalah Rumah sakit Umum kelas C yang dibentuk berdasarkan Surat Keterangan (SK) Menteri Kesehatan RI No. 496/Menkes/SKV/1994, dan dikukuhkan dengan Peraturan daerah no. 1 tahun 1996.
Berdasarkan Perda no. 47 Tahun 2000, kegiatan operasionalnya dimulai pada 10 Oktober 1987 dan menjadi unsur pelaksana Pemerintah Daerah dalam bidang Pelayanan Kesehatan untuk Rumah Sakit.
Rumah sakit ini mempunyai visi dan misi sebagai pelaksana pelayanan prima dalam bidang kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan dan mewujudkan pengembangan pelayanan perumah sakitan dan manajemen rumah sakit yang memuaskan.
Dengan motto Pelayanan dengan Senyum, Sapa, Sopan, Santun dan Sembuh (5S), rumah sakit ini bertekat untuk menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat Kota Yogyakarta dan sekitarnya yang membutuhkan layanan kesehatan.
Selain itu karyawan terutama bagian Sanitasinya sangat ramah kepada kami sebagai mahasiswa yang sedang PKL di tempat tersebut. Saya PKL di rumah sakit Wirosaban bersama lima teman saya yaitu : Ana Rida Diana, Bernadus Alfan Raga, Citra Yulia, dan Rifki Ika P.
Kami melakukan PKL dari kampus Poltekkes Yogyakarta selama 1 minggu mulai tanggal 12-17 Desember 2011. Aturan di Rumah Sakit adalah masuk jam 08.00 dan pulang jam 15.00.
tugas kami disana selain jadwal yang sudah ditentukan dari pihak kampus juga diberi tugas harian yaitu menulis debit air disetiap tempat penampungan air seperti :
1. WT (Water Tower)
2. Ruang Loundry
3.OK (kamar operasi)
Selain itu juga pengecekan kadar DO, pH, dan sisa klor pada 2 bangsal disetiap harinya secara acak.
dan juga kadang melalukan fogging ruangan pada ruang pasien setelah selesei digunakan.
Jenis Layanan di Rumah Sakit Wirosaban:
- Poliklinik Spesialis
- Poliklinik Spesialis Anak.
- Poliklinik Spesialis Bedah.
- Poliklinik Spesialis Dalam
- Poliklinik Spesialis Kebidanan dan kandungan
- Poliklinik Spesialis Kulit dan Kelamin.
- Poliklinik Spesialis Kulit dan kelamin
- Poliklinik Spesialis THT
- Poliklinik Spesialis Mata
- Poliklinik Spesialis Syaraf
- Poliklinik Spesialis Jiwa
- Poliklinik Gigi dan Mulut
- Poliklinik Konsultasi Gizi
- Pelayanan Gawat Darurat
Berikut kegiatan pengurasan salah satu bak aerasi di rumah sakit
Foto bersama pegawai Sanitasi Rumah Sakit
didepan ruang Sanitasi
Kegiatan keakraban dengan pegawai Sanitasi serta kegiatan bertukar pikiran tentang Kesehatan Lingkungan.
Demikian cerita kegiatan yang sangat bermanfaat dan pengalaman baru setelah diadakannya PKL di Rumah Sakit Wirosaban yang telah saya dan teman-teman saya alami selama 1 minggu kemarin. semoga ini tidak hanya jadi inspirasi untuk saya dan teman-teman, tetapi untuk semua orang yang membacanya.amin....
Kamis, 22 Desember 2011
Kesehatan lingkungan
. DEFINISI
—-Ada beberapa definisi dari kesehatan lingkungan :
- Menurut WHO (World Health Organization), kesehatan lingkungan adalah suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.1
- Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan adalah suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.2
B. RUANG LINGKUP KESEHATAN LINGKUNGAN
—-Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :1
- Penyediaan Air Minum
- Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
- Pembuangan Sampah Padat
- Pengendalian Vektor
- Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
- Higiene makanan, termasuk higiene susu
- Pengendalian pencemaran udara
- Pengendalian radiasi
- Kesehatan kerja
- Pengendalian kebisingan
- Perumahan dan pemukiman
- Aspek kesling dan transportasi udara
- Perencanaan daerah dan perkotaan
- Pencegahan kecelakaan
- Rekreasi umum dan pariwisata
- Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk
- Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
—-Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :3
- Penyehatan Air dan Udara
- Pengamanan Limbah padat/sampah
- Pengamanan Limbah cair
- Pengamanan limbah gas
- Pengamanan radiasi
- Pengamanan kebisingan
- Pengamanan vektor penyakit
- Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
C. SASARAN KESEHATAN LINGKUNGAN
—-Menurut Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992, Sasaran dari pelaksanaan kesehatan lingkungan adalah sebagai berikut :3
- Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
- Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
- Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis
- Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum
- Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.
D. MASALAH-MASALAH KESEHTAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
—-Masalah Kesehatan lingkungan merupakan masalah kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari berbagai sector terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :2,4
1. Air Bersih
—-Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
—-Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
- Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
- Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
- Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
2. Pembuangan Kotoran/Tinja
—-Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :2,5
- Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
- Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
- Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
- Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
- Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
- Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
- Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
3. Kesehatan Pemukiman
—-Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :2,6
- Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu
- Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah
- Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup
- Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
4. Pembuangan Sampah
—-Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut:6
- Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi
- Penyimpanan sampah
- Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
- Pengangkutan
- Pembuangan
—-Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.
5. Serangga dan Binatang Pengganggu
—-Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi.
—-Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
6. Makanan dan Minuman
—-Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel).
—-Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :6
- Persyaratan lokasi dan bangunan
- Persyaratan fasilitas sanitasi
- Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan
- Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi
- Persyaratan pengolahan makanan
- Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi
- Persyaratan peralatan yang digunakan
- Pencemaran Lingkungan
—-Pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan bagi anak balita. Mengenai masalah out door pollution atau pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.
Langganan:
Postingan (Atom)